Menkeu: Dividen BUMN Harus Berasal dari BUMN yang Sehat

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pembayaran dividen harus muncul dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sehat. Pembagian dividen juga mempertimbangkan hal-hal seperti kemampuan perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha yakni kondisi cash flow serta rasio keuangan dan menjaga confidence para shareholders.

Selain itu, beberapa BUMN mengemban tugas dari pemerintah yaitu menunjang program prioritas pemerintah di bidang infrastruktur baik itu konektivitas, energi, listrik, ketahanan pangan dan perbankan atau lembaga jasa keuangan.  

"Kita lihat kalau BUMN tujuannya tidak sekedar mengejar keutungan tetapi dia juga memiliki visi misi pembangunan yang akan terus kita pelihara. Jalan tol trans Sumatera memiliki dimensi pemerataan ekonomi serta mendapatkan apa yang disebut efisiensi infrastruktur Indonesia sehingga dapat mengurangi cost of doing business dan dapat memberikan dampak multiplier terhadap ekonomi. Pelaksanaan BBM (Bahan Bakar Minyak) satu harga oleh Pertamina dan pembangunan 35.000 megawatt oleh PLN," terang Menkeu. 

Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja dengan Komisi VI mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarmo membahas target dividen laba BUMN tahun 2018 serta penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 (RAPBN 2018) di ruang rapat Komisi VI, Rabu (30/08). 

Mengenai pembayaran dividen BUMN sebagai suatu korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 71 Ayat 1,2 dan 3 yaitu penggunaan laba bersih diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bersih setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada pemegang saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif atau tidak mengalami akumulasi kerugian.(p/ab)